Daftar UMK dan UMR Kota Medan Hingga 2022 – Kota Medan merupakan pusat pemerintahan provinsi Sumut. Kota ini juga dinobatkan sebagai Kota terbesar nomer tiga di Indonesia.
Geografis Kota Medan
Kota Medan memiliki luas 26.510 hektare (265,10 km²) atau 3,6% dari keseluruhan wilayah Sumatra Utara. Dengan demikian, dibandingkan dengan kota/kabupaten lainya, Medan memiliki luas wilayah yang relatif kecil dengan jumlah penduduk yang relatif besar. Secara geografis kota Medan terletak pada 3° 30′ – 3° 43′ Lintang Utara dan 98° 35′ – 98° 44′ Bujur Timur. Untuk itu topografi kota Medan cenderung miring ke utara dan berada pada ketinggian 2,5 – 37,5 meter di atas permukaan laut.
Batas Wilayah
Secara administratif, batas wilayah Medan adalah sebagai berikut:
- Utara Selat Malaka
- Timur Kabupaten Deli Serdang
- Selatan Kabupaten Deli Serdang
- Barat Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Deli Serdang merupakan salah satu daerah yang kaya dengan sumber daya alam (SDA), khususnya di bidang perkebunan dan kehutanan. Karena secara geografis Medan didukung oleh daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti Deli Serdang, Labuhan Batu, Simalungun, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Karo, Binjai, dan lain-lain. Kondisi ini menjadikan kota Medan secara ekonomi mampu mengembangkan berbagai kerjasama dan kemitraan yang sejajar, saling menguntungkan, saling memperkuat dengan daerah-daerah sekitarnya.
Perekonomian Kota Medan
Karena secara geografis Medan didukung oleh daerah-daerah yang kaya sumber daya alam, seperti Deli Serdang, Labuhan Batu, Simalungun, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Karo, Binjai, dan lain-lain.
Dari kondisi geografis inilah yang menjadikan Kota Medan secara ekonomi mampu mengembangkan berbagai kerjasama ekonomi, saling menguntungkan, saling memperkuat dengan daerah-daerah sekitarnya.
Melihat perekonomian yang kuat, pastinya perkembangan tingkat upah di Kota Medan dapat terlihat selalu meningkat. Untuk lebih jelasnya di bawah ini akan dijelaskan UMR Kota Medan di 2022 ini. Mari kita simak dengan seksama.
Penetapan UMK Kota Medan 2022
Informasi mengenai kenaikkan jumlah upah UMR Kota Medan telah ada melalui surat keputusan dari Gubernur Sumut yang mengacu pada peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Penetapan besaran upah minimum di tahun 2022 adalah Rp 3.370.645 rupiah.
Pada tahun 2022 ini Kota Medan tetap menjadi yang tertinggi di provinsi Sumut. Sedangkan untuk UMR terendah jatuh pada Kota Pematang Siantar. Upah Minimum Kota medan 2022 berlaku pada 1 januari 2022.
Selanjutnya Anda bisa melihat daftar Perkembangan UMK Kota Medan hingga 2022 di bawah ini.
Tahun | Nilai |
---|---|
2022 | Rp 3.370.645 |
2021 | Rp 3,222,556 |
2020 | Rp 3.222.556 |
Demikian informasi mengenai Upah Minimum Regional Kota Medan di tahun 2022 ini, semoga bisa menjadi pandangan standart gaji di tempat Anda bekerja.