Mekanisme Penetapan Upah Minimum – Bagan

Diposting pada

Mekanisme Penetapan Upah Minimum - Bagan

Mekanisme Penetapan Upah Minimum – Bagan

Perhitungan KHL

Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Kabupaten / Kota melakukan Perhitungan KHL. Nantinya, untuk menghitung KHL. Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Kabupaten/Kota akan membentuk satu team survei yang terdiri atas tiga peserta terkait (yaitu perwakilan dari serikat pekerja. Perwakilan dari pengusaha, dan perwakilan dari pemerintah) dan satu peserta netral dari akademisi.

Aktivitas survei KHL biasanya dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali. Survei ini hanya dilakukan dari mulai bulan Januari sampai dengan bulan September saja, sedangkan untuk tiga bulan sisanya. Angka perhitungan KHL menggunakan metode prediksi least square.