Daftar Besarnya UMR Majalengka Hingga 2022

Diposting pada

Daftar Besarnya UMK dan UMR Majalengka Hingga 2022 – Hallo warga dan masyarakat Kota Majalengka. Sudahkah anda mengetahui berasan Upah Minimum Regional atau UMR yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Majalengka di tahun 2022?. Apakah anda bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan upah dengan sistem gaji bulanan sesuia dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang ada ?.

Awal tanggal yang merupakan hari gajian merupakan hal yang selalu menjadi rutinitas sebuah perusahaan atau instansi pemerintahan. Agar dapat memberikan hak karyawan yang telah bekerja selama satu bulan lamanya. Tidak jarang pula beberapa perusahaan bonafit juga memberikan gaji di luar gapok (gaji pkokok). Pemberian itu seperti insentif atau tunjangan, asuransi atau tambahan income seperti lembur dan dinas ke luar kota atau daerah.

UMR dan UMK Kabupaten MajalengkaTerbaru - Paraland (Paralayang Adventure Land) Majalengka Via Yunita_potret
UMR dan UMK Kabupaten MajalengkaTerbaru – Paraland (Paralayang Adventure Land) Majalengka Via Yunita_potret

UMR Pangandaran Terbaru

Upah Minimun Regional (UMR) ditetapkan oleh pemerintah tentunya dengan mempertimbangkan segala jenis aspek dan kondisi yang berada di daerahnya. Tidak jarang juga kenaikan Upah Minimun Regional ini terkadang memunculkan polemik yang terkadang memberikan ketidakjelasan informasi. Sehingga masyarakat terkadang menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah secara langsung.

Dalam sistem pemberian upah minimun ini tidak berlaku tunggal artinya adalah setiap provinsi atau kabupaten/kota mempunyai hak masing – masing dalam mengatur rumah tangganya sendiri sehingga penetapan atau pemberian upah mempunyai perbedaan di setiap daerahnya sendiri. Sehingga penetapan UMR dapat disesuaikan dan mampu memberikan manfaat secara langsung bagi seluruh warga dan masyarakat daeah itu sendiri.

Sedangkan pengertian dari Upah Minimun itu sendiri adalah standar nominal upah terendah yang wajib digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam pembayaran upah pekerja yang berada di perusahaan. Tujuan adanya pemberian Upah Minimun oleh pemerintah adalah untuk menciptakan sistem pengupahan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.

Penjelasan tentang Upah Minimum Regional atau UMR itu sendiri terdapat dalam Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 dan UU Ciota Kerja tahun 2021 Tentang Upah Minimum. Dalam hal tersebut Upah Minimum Regional (UMR) dibedakan menjadi dua yaitu :

  • Upah Minimum Regional Tingkat 1 (UMR Tk1) atau Upah Minimum yang berlaku di satu provinsi.
  • Upah Minumum Regional Tingkat II (UMR Tk II) atau Upah Minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya/kota atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

Namun hal ini juga harus diimbangi dengan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No. 78 Tahun 2015. Saat ini menggunakan istilah UMP dan UMK yang berlaku hingga sekarang, sehingga perbedaan UMR dan UMP/UMK adalah kewenangan penetapan, jangka waktu peninjauan upah dan perhitungan kenaikan.

Potensi Di Wilayah Majalengka

Potensi yang dapat dikembangkan dan terus digali oleh Pemerintah Kota Majalengka yaitu yang paling dominan berasal dari sektor pertaian dan sektor perkebunan. Maka daripada itu tidak jarang pula bahwa pertanian di Kota Majalengka merupakan urat nadi roda roda perekonomian. Serta dihampir semua jenis usaha baik usaha dengan skala kecil, usaha dengan skala sedang maupun besar banyak dijumpai di Kota Majalengka.

Penetapan UMR Majalengka 2021

Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Majalengka memberikan penetapan UMR atau UMK sebesar Rp 2.027.619. Penertapan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Majalengka tersebut telah melalui beberapa aspek dari berbagai sektor. Penetapan ini juga melihat kondisi perekonomian yang berada di lingkungan warga dan masyarakat di Kota Majalengka.

Berikut ini merupakan perkembangan UMR Majalengka dari tahun ke tahun :

TahunNilai
2022Rp 2.027.619
2021Rp 1,882,642
2020Rp 1,882,642
2019Rp 1.734.994
2018Rp 1.606.030
2017Rp 1.477.352
2016Rp 1.364.760