Daftar Besarnya UMR Sukabumi Hingga 2022

Diposting pada

Daftar UMK dan UMR Sukabumi Hingga 2022. – Upah Minimun Regional atau yang sering kita kenal istilah UMR. UMR merupakan sebuah dasar upah yang diberikan oleh sebuah perusahaan atas hak karyawan.

Pemberian tersebut merupakan hubungan timbal balik setelah menjalankan atau menyelesaikan pekerjaan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur oleh perusahaan itu sendiri. Sementara itu para karyawan juga akan mendapatkan upah sesuai dengan aturan dari perushaan tersebut yang mengacu pada Undang – Undang Ketenagakerjaan di negara Indonesia.

UMR Dan UMK Sukabumi Terbaru - Wisata Mata Air Panas Cisolok Sukabumi By panas bumi news
UMR Dan UMK Sukabumi Terbaru – Wisata Mata Air Panas Cisolok Sukabumi By panas bumi news

Sangat penting bagi kita sebagai seorang karyawan atau pelamar lulusan baru untuk mengetahui besaran UMR di kota tempat kita akan bekerja atau sudah bekerja. Sebab seperti yang kita tahu bahwa Upah Minimun Regional harus disesuaikan terlebih dahulu. Standar upah tersebut akan disesuakan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berbagai sumber dari sektor lainya. Agar kedepanya tidak menjadikan problematika di lingkungan masyarakat itu sendiri.

UMR Sukabumi Terbaru

Upah Minimun Regional (UMR) sebenarnya mempunyai tujuan yaitu agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasarnya sebagai mahluk hidup. Untuk itu UMR sangat penting bagi kita semua khusunya bagi para karyawan yang perusahaanya menerapkan sistem gaji bulanan. Sehingga mereka dapat mengakomodasikan pegeluaran setiap bulanya sesuai dengan pendapatan yang diperoleh dari perusahaan tempat dimana ia bekerja.

Kita juga tahu bahwa Upah Minimun Regional (UMR) setiap daerah memiliki perbedaan masing – masing. Dimana tinggi atau rendahnya UMR yang ditetapkan oleh pemerintah tentunya telah melalui berbagai mekanisme dan proses yang ada. Serta dianalisa agar dapat memberikan manfaat yang baik serta dapat meningkatkan taraf hidup seseorang dalam berkarya dan berkarir di negara Indonesia.

Seperti halnya Kota Sukabumi yang merupakan salah satu kota atau kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat. Pemerintah kotanya selalu berupada dalam meningkatan mutu dan taraf hidup warga dan masyarakatnya. Peningkatan mutu dan taraf hidup dapat dengan melihat berbagai potensi yang ada di Kota Sukabumi. Agar dapat membantu menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian di dalam lingkungan masyarakat daerah Kota Sukabumi.

Potensi Di Wilayah Sukabumi

Potensi yang dapat dikemabangkan dan digali oleh Pemerintah Kota Sukabumi yaitu yang paling dominan berasal dari sektor perdagangan dan sektor jasa. Maka daripada itu tidak jarang pula bahwa perdagangan di Kota Sukabumi merupakan urat nadi roda roda perekonomian serta dihampir semua jenis usaha baik usaha dengan skala kecil. Usaha dengan skala sedang maupun besar banyak dijumpai di Kota Sukabumi. Sebab bukan hanya sarana perdagangan yang cukup lengkap tetapi juga perdagangan modern dan pasar tradisonal.

Selain di bidang atau sektor perdagangan dan jasa, ternyata Kota Sukabumi juga mempunyai potensi di bidang pariwisatanya yaitu terlihat jelas dari wisata Pelabuhan Ratu. Nah bagi anda pecinta alam pelabuhan ratu. Pelabuhan ratu mempunyai objek wisata khusus yaitu Gua Lalay yang dihuni oleh ribuan kelelawar kecil jenis pemakan serangga dan merupakan salah hewan nokturnal. Adapun lainya yaitu biawak yang mempunyai keunikan tersendiri.

UMR Kabupaten Sukabumi 2022

Kemudian potensi yang ada tersebut, dikelola oleh pemerintah kota atau daerah Kabupaten Sukabumi agar dapat dijadikan sebagai dasar penetapan dari Upah Minimun Regional (UMR). Maka daripada itu pada tahun 2022 pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan UMR atau UMK sebesar Rp 3.125.444. Jumlah yang ditetapkan juga telah melalui serangkaian rapat dan mekanisme yang sesuai dengan jumlah penduduk yang aktif bekerja atau pasif bekerja.

Berikut perkembangan UMR Kabupaten Sukabumi dari tahun ke tahun :

TahunNilai
2022Rp 3.125.444
2021Rp 3.125.444
2020Rp 3,028,531
2019Rp 2.791.016
2018Rp 2.583.556
2017Rp 2.376.558
2016Rp 2.195.435
2015Rp 1.940.000
2014Rp 1.565.922
2013Rp 1.201.000

UMR Kota Sukabumi 2022

Gubernur Jawa Barat telah menyetujui Upah Minimum Kota Sukabumi di Tahun 2022. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Guberbur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Kepgub itu menyatakan, penetapan UMK Kota Sukabumi berdasarkan hasil perhitungan penyesiaian nilai upah minimum tahun berjalan.

Upah Minimum Kota Sukabumi untuk tahun 2022 ditetapkan dengan sejumah Rp 2.562.434.

Berikut perkembangan UMR Kota Sukabumi dari tahun ke tahun :

TahunNilai
2022Rp 2.562.434
2021Rp 2,264,093
2020Rp 2,264,093
2019Rp 2.331.752
2018Rp 2.158.430
2017Rp 1.985.494
2016Rp 1.834.175
2015Rp 1.572.000
2014Rp 1.350.000
2013Rp 1.050.000