Daftar UMK dan UMR Pacitan Hingga 2022. – Pacitan adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Ibu kotanya adalah Pacitan. Kab.Pacitan terletak di ujung barat daya Provinsi Jatim.
Kabupatan ini berbatasan dengan Kab.Ponorogo di utara, Kab.Trenggalek di timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kab.Wonogiri di barat. Sebagian besar wilayahnya berupa pegunungan kapur, yakni bagian dari rangkaian Pegunungan Kidul.
Di Pacitan telah terdapat beberapa sentra industri yaitu industri rokok milik perusahan rokok Sampoerna, dan perusahan rokok Sukses. Industri lainnya adalah berdirinya pabrik Timah di daerah Arjosari, pabrik triplek di Widoro, pabrik woodboard di Arjosari. Selain itu dibangun juga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan Daya 2 X 315 MW yang berlokasi di Teluk Bawur, secara langsung di PLTU Pacitan.
Lantas, Bagaimana perkembangan tingkat Upah Minimum Regiona atau UMR di Pacitan ?, Apakah setiap tahun mengalami peningkatan?. Untuk lebih lengkapnya mari kita simak di bawah ini.
Setiap Tahun, Provinsi melakukan penetapan upah minimum terbaru begitu juga Kabupaten-Kota, salah satu Kabupaten-Kota yang telah menetapkan besaran upah minimum regional yakni Kabupaten Pacitan.
UMP Jawa Timur 2022
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2022. Nilai UMP tersebut di ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya klik di sini.
UMR Pacitan 2022
Barangkali selama ini banyak orang belum mengetahui tentang masalah ini. Jadi penting dimengerti, jika UMR tidaklah upah-gaji pokok yang diterima karyawan sebagai imbalan dasar dengan besaran sesuai skala gaji sama kebijakan perusahaan.
Berbeda halnya dengan UMR yakni standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Tentunya dalam hal ini perhitungan besaran persentase kenaikan setiap tahunnya didasarkan pada beberapa faktor dan umumnya terdiri dari upah tanpa tunjangan serta gaji pokok.
Penetapan UMR di 38 Kota yang ada di Jawa Timur untuk tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Jatim. UMK atau UMR Pacitan dengan nilai penetapan sebesar Rp 1.961.154