Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru 2022 – Baru-baru ini pemerintah telah merencanakan akan menyusun ulang gaji PNS (Pegawai Negri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Tetapi sekarang ini gaji PNS tahun 2022 masih dalam diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Proses penyusunan uang untuk gaji PNS tersebut masih dalam rencanaBKN (Badan Kepegawaian Negara).
Perumusan Gaji Pokok PNS Terbaru
Pemerintah nantinya berencana akan menghapus atau mengubah sejumlah tunjangan dan menggabungkannya yaitu menjadi hanya menjadi gaji pokok PNS dan dua jenis tunjangan saja. Jadi yang biasanya gaji PNS diatur terdiri dari banyak komponen, namun nantinya diatur sedemikian rupa hingga menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.
Perumusan mengenai kebijakan tentang gaji pokok PNS terbaru, tunjangan gaji, serta fasilitas PNS mengarah pada amanat pasal 79 dan 80 UU ASN, kemudian akan mengarahkan penghasilan PNS kedepan yang sebelumnya terjadi banyak komponen kemudian disederhanakan.
Skema Gaji Pokok
Setelah itu mengenai skema gaji bisa ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, serta resiko seputar pekerjaan. Sedangkan skema untuk tunjangan terdiri dari tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Bukan hanya itu, tunjangan kinerja juga di pertimbangkan pada capaian kinerja dari tiap-tiap PNS, dan tunjangan kemahalan bisa dihitung melalui indeks harga yang sedang berlaku di masing-masing daerah.
Daftar Gaji Pokok Terbaru 2022
Berikut ini merupakan daftar gaji pokok PNS terbaru yang tercantum berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, yaitu
Golongan I:
- Ia akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 1.560.800 – Rp. 2.335.800
- Ib akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.704.500 – Rp. 2.472.900
- Ic akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 1.776.600 – Rp. 2.577.500
- Id akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 1.851.800 – Rp. 2.686.500
Gaji pokok PNS golongan II:
- IIa akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.022.200 – Rp. 3.373.600
- IIb akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.208.400 – Rp. 3.516.300
- IIc akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.301 800 – Rp. 3.665.000
- IId akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.399.200 – Rp. 3.820.000
Golongan III:
- IIIa akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.579.400 – Rp. 4.236.400
- IIIb akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 2.688.500 – Rp. 4.415.600.
- IIIc akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- IIId akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
- IVa akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- IVc akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- IVd akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- IVe akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Tunjangan Dan Gaji Pokok Terbaru
Selain itu PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS mendapatkan tunjangan yang berbeda-beda. Tunjangan tersebut tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang sedang diembannya, baik itu secara fungsional maupun pelaksana. Selain itu yang perlu Anda ketahui ketika masih berstatus sebagai CPNS, maka Anda akan menerima gaji sekitar 80% apa belum bisa menerima gaji sepenuhnya.
Demikianlah gaji pokok PNS terbaru 2022 dan juga membahas ketentuan perubahan tunangan yang akan mereka dapatkan. Semoga bermanfaat!