Kebiasaan bagi – bagi Tunjangan Hari Raya (THR) sepertinya sudah menjadi tradisi yang mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia. Setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri tenaga kerja yang sudah bekerja selama lebih dari satu tahun akan berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat ia bekerja.
Anehnya, kebiasaan bagi – bagi THR ini tidak berlaku di mayoritas negara lain, terutama di negara – negara besar yang ada di Benua Eropa dan Amerika. Lantas, mengapa kebiasaan ini bisa berjalan secara rutin di Indonesia?
Asal Mula Tunjangan Hari Raya di Indonesia
Menurut beberapa sumber referensi yang kami gunakan, asal mula keberadaan THR di Indonesia berawal ketika Indonesia menjalankan Kabinet Soekirman Wirjosandjojo. Pada waktu itu, kabinet Soekirman memiliki sebuah program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pamong praja.
Untuk bisa meningkatkan kesejahteraan pamong praja, setiap pegawai yang bekerja di institusi pemerintahan akan diberi Tunjangan Hari Raya sebesar 125 sampai dengan 200 rupiah serta tunjangan beras yang diberikan secara rutin setiap bulan.
Pada awalnya, tunjangan tersebut hanya diberikan pada para pegawai negeri saja. Seiring berjalannya waktu, buruh yang bekerja di perusahaan swasta akhirnya merasa cemburu dan mulai mengajukan protes. Agar tuntutan mereka berupa tunjangan gaji bisa terpenuhi, para buruh melakukan aksi mogok kerja secara serentak.
Meskipun tidak langsung dipenuhi saat itu juga, namun untuk meredam aksi para buruh, pemerintah akhirnya setuju untuk memberlakukan peraturan baru berupa tunjangan gaji untuk setiap buruh dan tenaga kerja di Indonesia. Sejak saat itu, kebiasaan bagi – bagi THR pun dimulai.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Tunjangan Hari Raya
Tunjangan hari raya hanya berhak didapatkan oleh buruh dan tenaga kerja yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan. Status buruh atau pun tenaga kerja tersebut juga harus sebagai pegawai tetap, bukan pegawai lepas atau pun pegawai kontrak.
Belakangan, karena banyaknya mekanisme kerja kontrak outsourching yang berlaku di Indonesia, banyak tenaga kerja kontrak yang menuntut untuk diberi tunjangan atau segera diangkat menjadi tenaga kerja tetap.
Besaran Tunjangan Hari Raya di Indonesia
Besaran THR di Indonesia biasanya ditetapkan sebesar satu bulan gaji. Hanya saja dalam prakteknya banyak perusahaan yang membayar THR tidak sesuai dengan gaji bulanan. Beberapa perusahaan yang sudah maju sering kali memberikan THR lebih besar dari satu bulan gaji.
Di lain sisi, perusahaan yang kurang mampu terkadang memberikan THR kurang dari satu bulan gaji. Bahkan, beberapa perusahaan tertentu ada yang memberikan THR dalam bentuk parcell atau pun bingkisan makanan saja.
THR untuk ASN
Aparatur Sipil Negara sendiri sejak dua tahun yang lalu sudah mulai mendapatkan tunjangan hari raya. Sebelumnya, ASN tidak pernah mendapatkan THR secara resmi dari pemerintah. THR baru mulai diberikan sejak Tahun 2016 yang lalu.
Padahal jika dilihat dari sejarah THR di atas, jauh sebelum buruh dan tenaga kerja swasta mendapatkan THR, pegawai negeri sebenarnya sudah mendapatkan THR terlebih dahulu.
Nah, dari pengalaman di tahun sebelumnya, besaran THR untuk ASN ditetapkan sebesar satu bulan gaji. Artinya, dengan THR, maka secara keseluruhan setiap tahunnya ASN akan mendapatkan 14 bulan gaji, yaitu 12 bulan gaji normal dan 2 bulan gaji tunjangan (THR dan tunjangan anak sekolah).