BPJS Kesehatan Penerima Upah

Diposting pada

BPJS Kesehatan Penerima Upah – Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk dan kepulauanya yang cukup banyak. Sehingga dalam memberikan kualitas pelayanan kepada masyarakat pemerintah memberikan wewenang kepada setiap daerah. Agar setiap daerah dapat mengurus rumah tangganya sendiri namum tetap dalam pengawasan di pemerintah pusat.

BPJS Kesehatan Penerima Upah
BPJS Kesehatan Penerima Upah

Pemerintah memberikan salah satu pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan di bidang kesehatan. Sebab kita tahu bahwa kesehatan merupakan bagian yang sangat penting khususnya di masa pandemi seperti saat ini di mana kita harus meprioritaskan kesehatan tubuh agar tetap fit dalam menjalankan rutinitas keseharian seperti bekerja, bersekolah atau melakukan aktifitas lainya.

Apa itu BPJS Kesehatan Penerima Upah?

Pernahkan anda mendengar tentang BPJS Kesehatan Penerima Upah?. Atau mungkin anda pernah melihatnya di poster jalan ataupun media sosial lainya tentang program ini. Sebelum kita membahas lebih dalam tentang Program ini. Mari simak penjelasan tentang apa BPJS Kesehatan itu sendiri dan apa yang maksud dari Penerima Upah.

BPJS Kesehatan atau sering kita kenal dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan badan hukum yang bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Semua masyarakat khsusnya di negara Indonesia berhak dan bisa mengikuti BPJS sementara itu kepersertaan BPJS sendiri bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah mempunyai jaminan kesehatan lain.

Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Sementara itu dalam melakukan Pelaksaan kebijakan Jamkesmas dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 125/SK/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang sekarang telah berjalan. Penyelenggara jaminan sosial memungkinkan dalam badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembangan jaminan sosial.

Peserta BPJS Kesehatan Penerima Upah

Kemudian maksud dari penerima upah itu sendiri yaitu mereka adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Sedangkan peserta penerima upah di bagi menjadi dua bagian yaitu :

  1. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara. Contohnya meliputi CPNS dan PNS, anggota TNI and Poldir, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non-PNS, prajurit siswa TNI dan peserta didik Polri.
  2. Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, seperti karyawan BUMN/BUMD, karyawan perusahaan swasta, yayasan dan joint venture.
Peserta Program BPJS Kesehatan
Peserta Program BPJS Kesehatan

Program BPJS Yang Wajib

Dalam kepersertaan pekerja Penerima Upah didaftarkan oleh pemberi kerja atau orang yang memperkerjakanya hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2013 tentang Program Jaminan Sosial, sedangkan terdapat empat (4) program BPJS yang wajib diikuti pekerja Penerima Upah yaitu :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Hari Tua (JHT)
  3. Pensiun (JP)
  4. Jaminan Kematian (JK)

Sehingga BPJS Kesehatan Penerima Upaha merupakan mereka yang telah bekerja dan mendapat gaji, upah atau pendapatan. Pendapatan, upah atau gaji didapat dari sebuah instansi pemerintah maupun swasta yang telah terdaftar atau di daftarkan oleh instansi pemerintahan atau perusahaan swasta.

Tujuan Program BPJS

Tujuan dari adanya program BPJS itu sendiri adalah pemerintahan terus berupaya memberikan kebijakan yang dapat memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat. Melalui program ini harapannya masyarakat agar lebih sadar tentang pentingnya kesehatan. Seiring dengan itu kekhawatiran masyarakat akan biaya kesehatan yang mahal bisa dapat menjadi solusi atas permasalahan di atas.

Namum dalam hal melakukan implementasi prgram ini tidak dapat berjalan dengan maksimal tanpa adanya kerjasama dan komunikasi yang baik baik antara pihak pemerintah (policy maker) atau masyakat sebagai peserta BPJS itu sendiri.