Daftar Besarnya UMR Kabupaten Demak Hingga 2022

Diposting pada

Daftar UMR dan UMK Kabupaten Demak Hingga 2022 – Pemerintah Kabupaten Demak telah menetapkan Upah Minimum Regional atau yang kerap kita kenal dengan istilah UMR di tahun 2022, penetapan Upah Minimum Regional (UMR) ini tentunya sudah melalui berbagai mekanisme dan prosedur yang sesuai serta telah menimbang dan meninjau berbagai dari berbagai aspek yang ada di Kabupaten Demak.

UMR dan UMK Kabupaten Demak Terbaru - Wisata Pantai Morosari Kabupaten Demak By Tempat Wisata Seru
UMR dan UMK Kabupaten Demak Terbaru – Wisata Pantai Morosari Kabupaten Demak By Tempat Wisata Seru

Aspek atau indikator yang dapat digunakan dalam memberikan ketetapan Upah Minimum Regional (UMR) itu sendiri salah satunya berasal dari tingkat pertumbuhan dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Demak serta bagaimana kondisi Pendapatan Asli Daerah atau PAD di daerah tersebut, kedua hal tersebut akan sangat penting bagi pemerintah Kabupaten Demak dalam menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) setiap tahunya.

Peningkatan Upah Minumum Taip Tahun

Upah Minumum Regional (UMR) memang selalu mengalami perubahan di setiap tahunya, hal ini dilakukan oleh pemerintah terkait dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yang berada di daerah Kabupaten Demak itu sendiri, sebab kebutuhan dan keperluan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan zaman.

Dalam menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) harus sesuai dengan sistem dan prosedur yang ditetapkan, hal ini dilakukan agar di masa depan tidak adanya problematika yang dapat mengganggu kestabilan perekonomian di lingkungan masyarakat serta dengan adanya peningkatan Upah Minimum Regional (UMR) diharapkan mampu memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dalam meningkatkan kehidupanya serta keluargnya secara layak.

UMR Demak Terbaru

Sebelum kita membahas tentang besaran Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Demak, apakah anda sudah mengetahui pengertian tentang apa sebenarnya Upah Minimum Regional itu sendiri ? simak penjelasan singkat  berikut ini.

Pengertian Upah Minumum dan Upah Minimum Regional (UMR)

Upah Minimum merupakan upah dasar yang diberikan oleh sebuah perusahaan atau tempat seorang karyawan yang telah bekerja dengan sistem pendapatan bulanan, upah tersebut diberikan karena karyawan tersebut telah menjalankan kewajibanya sebagai seorang karyawan dan berhak untuk mendapatkan haknya yaitu dengan menerima upah sesuai dengan job description yang didapat, sementara itu Upah Minumum Regional atau UMR sendiri adalah upah dasah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan telah melalui proses yang ada sehingga pemberian penetapan Upah Minimum Regional (UMR) tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarkat.

Tujuan Adanya Penetapan Upah Minimum Regional (UMR)

Dengan adanya pemberian penetapan Upah Minimum Regional (UMR) agar adanya kejelasan tentang batas minimum upah yang sesuai dengan karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan tempat dia bekerja, dengan Upah Minumum Regional (UMR) yang jelas serta harus di patuhi oleh semua perusahaan yang berada di daerah tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian para karyawan dan memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya.

Daftar Perkembangan UMR Demak

Tahun

Besaran UMK Demak

2022

Rp 2.513.005

2021

Rp 2.511.526

2020

Rp 2.432.000

2019

Rp 2.240.000

2018

Rp 2.065.490

2017

Rp 1.900.000

2016

Rp 1.745.000

2015

Rp 1.535.000

2014

Rp 1.280.000

2013

Rp 995.000

Perkembangan UMR Demak Hingga 2022

Penjelasan tentang Upah Minimum Regional atau UMR itu sendiri terdapat dalam Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 Tentang Upah Minimum, dalam hal tersebut Upah Minimum Regional (UMR) dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Upah Minimum Regional Tingkat 1 (UMR Tk1) atau Upah Minimum yang berlaku di satu provinsi.
  2. Upah Minumum Regional Tingkat II (UMR Tk II) atau Upah Minimum yang berlaku di daerah kabupaten/kotamadya/kota atau enurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.

Sehingga pada tahun 2022, pemerintah Kabupaten Demak  memberikan ketetapan UMR atau UMK sebesar Rp. 2.513.005