Daftar Besarnya UMK dan UMR Palangkaraya Hingga 2022 – Palangka Raya merupakan sebuah kota yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Kota ini sekaligus menjadi ibu kota provinsi ini. Palangkaraya memiliki luas wilayah sebesar 2.853,12 km², dengan jumlah penduduk mencapai 266.020 jiwa (2020).
Dari total seluruh penduduk yang menempati kota ini, ada sekitar 125 ribu yang merupakan penduduk berjenis kelamin laki-laki, dan 119.500 sisanya adalah penduduk dengan jenis kelamin perempuan.
Sebelum adanya otonomi daerah pada tahun 2001, Kota Palangka Raya hanya memiliki 2 kecamatan saja. Kabupaten tersebut yaitu kecamatan Pahandut dan Bukit Batu. Dan kini dilihat secara administratif Palangkaraya terdiri atas 5 kecamatan, yakni: Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sabangau, dan Rakumpit.
Pada kecamatan yang ada di Kota Palangkaraya, kecamatan Jekan Raya dikatakan sebagai kecamatan terpadat dengan jumlah penduduk mencapai 126.993 jiwa. Sedangkan kecamatan Rakumpit yang memiliki 3.186 jiwa penduduk merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit.
Potensi Perekonomian Palangkaraya
Jika dilihat Berdasarkan penggunaanya, seluas 2.485 kilometer persegi mayoritas kawasan Palangkaraya merupakan kawasan hutan, atau setara dengan 93% dari seluruh luas wilayahnya.
Sisa dari kawasan tersebut merupakan kawasan pertanian sebesar 12,65 kilometer, lahan perkampungan 45,54 kilometer,tanah perkebunan 22,3 kilometer, sungai dan danau seluas 42,8 kilometer, dan 69,4 kilometer merupakan hal-hal lain dari kota ini.
Beberapa kekayaan yang Palangkaraya miliki seperti kehutanan, perkebunan, pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, industri, hingga pariwisata dikatakan sebagai potensi terbesar perekonomian masyarakatnya.
Terlebih dengan berbagai tunjangan dari pemerintah membuat masyarakat Palangkaraya tetap makmur pastinya. Begitu juga dengan SDM yang ada di kota tersebut, tentunya menjadi penunjang tersendiri terhadap berbagai kegiatan di dunia industri sehingga dapat dijadikan sebagai acuan dan pusat ekonomi Palangkaraya.
Segala hasil dari sumber daya di Palangkaraya baik dari hasil hutannya, pertaniannya, perkebunannya dan berbagai sumber daya lainnya merupakan bukti seberapa majunya kota ini. Upaya pemerataan hasil pendapatan para pekerja juga turut diperhatikan agar sesuai dengan standar operasional yang berlaku dan para pekerja secara adil mendapatkan upah yang layak, salah satu kebijakan ini berupa penetapan upah pendapatan kota oleh pemerintah.
Tak lepas dari banyaknya lapangan pekerjaan yang ada di Palangkaraya, terlebih pada bagian industrinya. Para pemilik usaha yang turut mempekerjakan seseorang dalam industrinya wajib memberikan upah sesuai dengan ketetapan yang berlaku di daerah tersebut.
Perkembangan UMR Palangkaraya Dari Tahun Ketahun
Adapun daftar UMK Palangkaraya dari tahun ketahun, dengan jumlah presentase yang berbeda :
NO | TAHUN | JUMLAH |
1 | UMK Palangkaraya 2016 | Rp 2.129.431 |
2 | UMK Palangkaraya 2017 | Rp 2.300.552 |
3 | UMK Palangkaraya 2018 | Rp.2.500.930 |
4 | UMK Palangkaraya 2019 | Rp 2.701.755 |
5 | UMK Palangkaraya 2020 | Rp. 2,903,144 |
6 | UMK Palangkaraya 2021 | Rp. 2,903,144 |
7 | UMK Palangkaraya 2022 | Rp. 2.972.541 |
UMR Palangkaraya 2022
Di jelaskan bahwa Palangkaraya menduduki posisi terendah ketiga setelah kabupaten Gunung Mas, yang hanya memiliki UMR sebesar Rp 2.957.129 Juta lebih dari sekitar 13 kabupaten dan satu kota yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Penetapan jumlah upah pekerja untuk tahun 2022 di Palangkaraya ini. Penetapan ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 tentang UMK kabupaten/kota 2022.
Beberapa faktor juga mempengaruhi mengapa besaran UMK setiap kabupaten berbeda-beda, hal ini yang menjadi pengaruh adalah kondisi pertumbuhan ekonomi, kondisi pengusaha dan laju inflasi.
Itulah tadi pembahasan mengenai potensi perekonomian hingga UMK Palangkaraya setiap tahunnya. Semoga bermanfaat!!