Tukang Bangunan Dan Gajinya – Meskipun sering dipandang sebelah mata, upah maupun gaji tukang bangunan memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.
Tanpa tukang bangunan, masyarakat pasti akan mengalami kesulitan dalam mendirikan berbagai macam bangunan, baik itu rumah, kantor, dan lain sebagainya.
Sayangnya, sampai saat ini tukang bangunan masih belum mendapatkan standar hidup yang sejahtera. Jika dibandingkan dengan tenaga kerja di berbagai bidang lainnya, upah tukang bangunan tergolong cenderung lebih rendah.
Padahal, jika dibandingkan dari sudut pandang beban kerja, tukang bangunan memiliki beban kerja yang lebih berat.
Peningkatan Tukang Bangunan
Untuk melindungi tukang bangunan dari gejolak serbuan tenaga kerja asing. Sejak tahun 2016 yang lalu, pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja sudah mulai menerapkan sistem sertifikasi tukang bangunan.
Harapannya dengan sertifikasi tersebut, kualitas tukang bangunan di Indonesia bisa mengalami peningkatan. Di lain sisi dengan adanya sistem sertifikasi tersebut, upah tukang bangunan harapannya bisa sedikit lebih tinggi dari standar upah yang lama.
Nantinya, tukang bangunan yang sudah memiliki sertifikat akan mendapatkan upah yang sedikit lebih tinggi dari upah yang diterima oleh tukang bangunan biasa yang masih belum berhasil mendapatkan sertifikat.
Selain itu, dengan adanya sertifikat kerja, harapannya seluruh tukang bangunan di Indonesia akan bisa bersaing dengan tukang bangunan dari luar negeri yang sebentar lagi akan segera datang ke Indonesia berkat persetujuan Masyarakat Ekonomi Nasional yang dijalankan oleh pemerintah.
Sekedar informasi, berdasarkan data statistik yang dirilis pada Tahun 2016, jumlah tenaga kerja konstruksi yang ada di Indonesia berada di kisaran 8 juta orang.
Dari 8 juta orang tersebut, hanya 800 ribuan saja (sekitar 10 persen) yang sudah mengantongi sertifikat kompetensi kerja. Artinya, masih ada jarak yang sangat tinggi antara tukang bangunan bersertifikat dengan tukang bangunan yang belum bersertifikat.
Kondisi Kerja dan Peningkatan Upah Tukang Bangunan
Pada dasarnya, upah tukang bangunan harus disesuaikan dengan standar upah minimum provinsi atau pun upah minimum kabupaten / kota yang berlaku. Hanya saja, dalam prakteknya mayoritas pemborong sampai saat ini masih belum menetapkan standar upah tersebut.
Padahal, di beberapa daerah tertentu, gaji tukang bangunan sudah diatur sedemikian rupa dalam formasi upah minimum sektoral (masuk ke dalam sektor konstruksi).
Di beberapa daerah tertentu, buruh bangunan sering kali dipekerjakan sebagai buruh harian lepas. Gaji tukang bangunan harian biasanya akan dibayar secara berkala setiap hari, yaitu di sore hari (selepas bekerja).
Tukang bangunan seperti ini biasanya tidak memiliki kepastian kerja sama sekali. Begitu konstruksi bangunan yang mereka kerjakan selesai. Atau ketika tenaga mereka sudah tidak dibutuhkan lagi, maka mereka akan langsung diberhentikan tanpa mendapat kompensasi sama sekali.
Parahnya lagi, mayoritas tukang bangunan biasanya juga tidak mendapatkan jaminan sosial atau pun jaminan kesehatan sama sekali. Padahal lingkungan kerja yang harus mereka hadapi tergolong cukup berbahaya.
Upah Tukang Bangunan Tahun 2022
Menurut data dari Badan Pusat Statistik Nasional, Gaji nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada September 2020 naik 0,98 persen dibanding Agustus 2020, yaitu dari Rp89.872,00 menjadi Rp90.753,00 per hari.
Sementara gaji riil mengalami kenaikan sebesar 1,03 persen. Besaran upah tersebut mengalami peningkatan sekitar 0.02 persen dari standar gaji tukang harian bukan mandor yang berlaku di bulan sebelumnya.
Untuk mejadi bahan pertimbangan dan acuan, berikut peningkatan upah di tahun 2021.
No | Jenis Pekerjaan | Upah Harian |
1. | Buruh Semi Terampil | Rp. 70.000 |
2. | Buruh Tak Terampil | Rp. 65.000 |
3. | Buruh Terampil | Rp. 80.000 |
4. | Kepala Tukang | Rp. 105.000 |
5. | Mandor | Rp. 120.000 |
6. | Mekanik Terampil | Rp. 120.000 |
7. | Mekanik Semi Terampil | Rp. 110.000 |
8. | Operator Terlatih | Rp. 120.000 |
9. | Ahli Bor | Rp. 120.000 |
10. | Pekerja | Rp. 75.000 |
11. | Pekerja Tak Terlatih | Rp. 65.000 |
12. | Pembantu Sopir | Rp. 65.000 |
13. | pembantu Operator | Rp. 65.000 |
14. | Penjaga malam | Rp. 75.000 |
15. | Sopir Terlatih | Rp. 85.000 |
16. | Tukang | Rp. 85.000 |
17. | Tukang Las Konstruksi | Rp. 95.000 |
18. | Tukang Bor Dalam | Rp. 95.000 |
19. | Tukang Listrik | Rp. 95.000 |
20. | Juru Ukur | Rp. 120.000 |
21. | Pembantu Juru Ukur | Rp. 70.000 |
Besaran upah tersebut di atas merupakan besaran upah buruh bangunan secara rata – rata di seluruh penjuru wilayah Indonesia. Untuk angka realnya di setiap daerah, besaran upahnya mungkin bisa lebih rendah atau malah lebih tinggi dari angka tersebut, bergantung pada lokasi tempat kerja.