Daftar Besarnya UMP dan UMK Banten Hingga 2022 – Provinsi Banten sebagai provinsi termuda di pulau Jawa yakni hasil pemekaran dari Provinsi Jawa Barat pada tahun 2000. Sebagai wujud usaha penyamarataan pembangunan oleh pemerintah pada permulaan era reformasi.
Sedangkan sebagai provinsi termuda di Pulau Jawa, tetapi perkembangannya sangatlah cepat, hampir menyamai provinsi-provinsi lainnya di Pulau Jawa. Hal ini digambarkan meningkatnya perupahan yang menyamai jakarta tahun ini.
Tingginya peningkatan perusahaan di kawasan Banten membuat kebutuhan SDM semakin meningkat. Kemajuan zaman yang kian pesat dan dukungan berbagai factor menjadikan kebutuhan ekonomi setiap individu pun semakin besar. Sehingga upah yang didapat pekerja dinilai kurang mencukupi. Dengan itu, pemerintah setempat mengajukan kenaikan UMP Banten agar lebih setara dengan kebutuhan mereka.
Tingginya Kenaikan UMP Banten 2022
Upah Minimum Provinsi Banten di tahun 2022 ini telah mendapatkan peluang besar dalam memperoleh kenaikan. Hal ini pastinya menjadi angin segar untuk para pekerja di Banten lantaran di tahun sebelumnya UMP di provinsi Banten masih di angka yang cukup minim. Hal ini dipicu lantaran merebaknya virus covid-19, sehingga pemerintah setempat mengikuti imbauan Kemnaker.
Geografis Provinsi
Melihat dari sisi Geografisnya provinsi Banten memiliki letak Geografis di titik BT di batas astronomi 105 derajat 1’11-106’7’12 dan 5 derajat 50”-7 derajat 1 11 LS. Menurut perundangan-undangan RI nomor 23 luas daerah Banten merupakan 9.160,70 km persegi. Provinsi ini pun terdapat 4 kota, 4 kabupaten dan 155 kecamatan dengan 313 kelurahan serta 1.238 pedesaan.
Perekonomian Provinsi
Meski sempat mengalami kontraksi yang disebabkan oleh pandemic covid, namun pemprov Banten tetap beroptimis dalam memulihkan ekonomi nasionalnya. Informasi yang didapat berdasarkan BPS Provinsi Banten, perekonomian Banten mengalami pertumbuhan lumayan pesat dengan dukungan relasi investasi di Provinsi Banten sendiri di Semester I dan II.
Penunjang Perekonomian Provinsi
Jika pun bertanya mengenai penunjang atau penyangga perekonomian provinsi Banten, mungkin Perkembangan dari industri kreatif menjadi faktor pemicu yang dapat menjadikan upaya untuk memajukan perekonomian di Provinsi Banten. Salah satunya dengan melakukan pengembangan pada sektor pariwisata dan sektor pertanian.
Pendukung UMP Dari Perekonomian Provinsi
Upah Minimum Provinsi Banten atau UMP Banten sebelumnya sempat mengalami kerusuhan akibat tidak ada kenaikan UMP di provinsi Banten lantaran adanya alasan tertentu. Pendukung adanya kenaikan UMP perekonomian provinsi Banten antara lain adalah industri garmen dan sepatu karena industri membutuhkan SDM untuk melangsungkan produksi.
Perkembangan UMP Tiap Tahun
Pemprov Banten telah mengambil sebuah keputusan dengan menetapkan kenaikan UMP untuk tahun 2022 sebesar 1,63% atau berkisar Rp.40.000 dari tahun sebelumnya. Jika di tahun 2021 UMP provinsi Banten hanya menginjak angka 2.460.999,54 maka di tahun 2022 ini naik menjadi Rp. 2. 501.203.11. Ada pun UMP di provinsi Banten tiap tahunnya antara lain:
No. | Tahun | Nilai |
---|---|---|
1 | 2018 | Rp 2.099.385 |
2 | 2019 | Rp2.267.990 |
3 | 2020 | Rp 2,460,996 |
4 | 2021 | Rp 2.460.996 |
5 | 2022 | Rp 2.501.203 |
Tahun 2019
Pada tahun 2019 Pemprov Banten telah resmi memberikan penetapan Upah Minimum Provinsi Banten per bulannya sebesar Rp. 2.267.990,546 berlaku untuk semua karyawan dan pekerja baik BUMN, Swasta dan lain sebagainya.
Tahun 2020
Seperti yang sudah ditetapkan oleh perundang-undang kalau penetapan UMP per tahunnya sudah sesuai jadwal yang berlaku. Dan di tahun 2020 diputuskannya upah minimum provinsi Banten sebesar Rp. 2.460.996.54 atau naik sebesar 8,51% dari tahun 2019.
Tahun 2021
Dan di akhir tahun 2021 seolah menjadi angin segar menjelang tahun yang akan dilewati pemerintah provinsi Banten kembali menetapkan bahwasanya besaran Upah Minimum Provinsi Banten mengalami kenaikan sebesar 1,63% dengan hasil tetap UMP sebesar Rp. 2.501.203.11. kenaikan ini pun menjadi suatu senyum lebar bagi para pekerja di industri maupun perusahaan.
Tahun 2022
Pemprov Banten menetapkan UMP Banten 2022 sebesar Rp 2.501.203. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021. tentang Penetapan UMP Banten tahun 2022.
Berikut daftar UMK Banten 2022:
- Kabupaten Lebak Rp 2.773.590,40 (naik 0,81%)
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64 (tidak ada kenaikan)
- Kota Serang naik Rp 3.850.526,18 (naik 0,52%)
- Kabupaten Serang Rp 4.125.186,86 (tidak ada kenaikan)
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65 (tidak ada kenaikan)
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.280.214,51 (naik 1,17%)
- Tangerang Kota Rp 4.285.798,90 (naik 0,56%)
- Kota Cilegon Rp 4.430.254,18 (naik 0,71%)
Demikian itu saja pembahasan kita di kesempatan kali ini seputar UMP dan UMK Banten 2022 semoga pembahasan diatas memberi banyak manfaat dan menjadi bahan pertimbangan bagi teman-teman yang hendak mengadu nasib di daerah Banten dan sekitar.