Sama seperti halnya mayoritas negara yang lainnya. Indonesia juga memiliki standar upah minimum yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Standar ini ditetapkan berdasarkan beberapa hal. Seperti: standar Kebutuhan Hidup Layak (KLH) nasional, angka pertumbuhan ekonomi nasional, dan angka inflasi nasional yang terjadi di tahun sebelumnya.
Komponen Upah Minimum
Komponen upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah biasanya mencakup dua hal, yaitu upah pokok dan tunjangan tetap. Artinya, upah minimum tersebut masih belum termasuk upah tunjangan prestasi, upah lembur, dan berbagai macam komponen upah tambahan lainnya.
Penetapan upah yang berlaku di Indonesia dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah propinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Berdasarkan aturan ini, nantinya besaran upah akan ditetapkan secara rutin setiap tahun. Yaitu dua sampai tiga bulan menjelang pergantian tahun.
Karena penetapan komponen upah minimum dilakukan secara berkala setiap tahun, maka dalam prakteknya nanti. Pemerintah propinsi hanya perlu menghitung persentase kenaikan upah minimum saja. Perhitungan persentase kenaikan upah tersebut sendiri dilakukan dengan menggunakan data inflasi dan data pertumbuhan ekonomi yang terjadi di tahun sebelumnya.
Dapat menggunakan standar kenaikan gaji
Atau, jika mau, pemerintah propinsi juga dapat menggunakan standar kenaikan gaji yang ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya setiap tahun pemerintah pusat melalui kementerian ketenagakerjaan secara berkala selalu membuat perhitungan persentase kenaikan gaji nasional yang dihitung dengan menggunakan data inflasi dan data Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, setiap tahunnya Indonesia selalu mengalami inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kencangnya laju inflasi di Indonesia terkadang membuat para buruh dan tenaga kerja di Indonesia menjadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari.
Nah, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah akhirnya melakukan peningkatan standar gaji buruh dan tenaga kerja secara berkala setiap tahun yang besarannya dihitung dengan menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang terjadi di tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan standar gaji secara berkala tersebut, harapannya meskipun harga barang kebutuhan pokok mengalami peningkatan. Buruh dan tenaga kerja tidak akan mengalami kesulitan berarti dalam memenuhi kebutuhan sehari – hari keluarga mereka.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, disebutkan pula bahwa komponen upah minimum yang ditetapkan setiap tahun oleh pemerintah propinsi hanya berlaku untuk tenaga kerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun / di bawah satu tahun.
Untuk tenaga kerja yang sudah berpengalaman atau pun sudah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun. Maka penetapan upahnya dilakukan dengan cara bipatrit antara tenaga kerja (dapat diwakili oleh serikat tenaga kerja) dan manajemen perusahaan. Satu hal yang pasti, besaran upah untuk tenaga kerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun harus lebih besar dari standar upah yang ditetapkan oleh gubernur.
Tidak hanya itu, komponen upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur juga hanya berlaku untuk waktu kerja selama 40 jam per minggu. Artinya, jika waktu kerja perusahaan melebihi waktu kerja standar 40 jam per minggu.
Maka tenaga kerja berhak mendapatkan upah tambahan / upah lembur. Dengan besaran sesuai dengan kesepakatan atau pun persetujuan antara ke dua belah pihak (pihak manajemen perusahaan dan pihak tenaga kerja atau buruh).
Itulah sedikit tulisan mengenai komponen upah minimum di Indonesia yang dapat kami bagikan kepada Anda. Semoga bermanfaat ya!