Daftar Besarnya UMR Lebak Hingga 2021

Diposting pada

Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, Pemerintah Provinsi Banten akhirnya menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Lebak 2018 sebesar Rp. 2.312.384,00,-. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 8,71 persen dari besaran UMK Kabupaten Pandeglang yang berlaku di tahun sebelumnya. Surat Keputusan

Upah Minimum Kabupaten Lebak
Upah Minimum Kabupaten Lebak

Besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Lebak ditetapkan sesuai dengan besaran kenaikan UMP yang diberlakukan oleh pemerintah pusat. Seperti yang telah kita ketahui bersama di akhir Tahun 2017 yang lalu. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia telah menetapkan besaran kenaikan UMK di Indonesia sebesar 8,71 persen.

Besaran kenaikan UMK tersebut dihitung berdasarkan besaran inflasi total yang terjadi sepanjang Tahun 2018. Dengan kenaikan gaji sebesar itu, harapannya, tenaga kerja di Indonesia tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan pokok sehari – hari mereka.

Sama seperti halnya provinsi – provinsi yang lainnya, Upah Minimum Kabupaten Lebak 2018 sudah mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2018 yang lalu. Hanya saja, dalam penerapannya, Upah Minimum Kabupaten Lebak 2018 tersebut tidak serta merta langsung diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Lebak.

Nantinya, besaran angka Upah Minimum Provinsi Banten tersebut masih akan disesuaikan dan digodok kembali untuk dikerucutkan menjadi Upah Minimum Kabupaten dan Kota / UMK Banten 2018. Dengan begitu, nantinya besaran Upah Minimum di setiap Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Banten akan berbeda – beda.

Upah Minimum Kabupaten Lebak

Meskipun ditetapkan berbeda – beda, besaran Upah Minimum Kabupaten Lebak nantinya tetap tidak boleh lebih rendah dari besaran UMP yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten. Dalam hal ini, besaran upah untuk setiap tenaga kerja baru dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh wilayah Provinsi Banten tidak boleh lebih rendah dari Rp. 2.099.385,-.

Baca : Daftar UMR Banten 2019 Hingga 2015

UMR Lebak 2018
UMR Lebak 2018

Besaran angka tersebut adalah untuk waktu kerja normal selama 40 jam dalam seminggu. Jadi, jika nantinya waktu kerja mingguan yang ditetapkan oleh perusahaan melebihi 40 jam. Maka perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar uang lembur atau pun gaji tambahan.

Jika nantinya perusahaan kedapatan melakukan pelanggaran terhadap besaran Upah Minimum Kabupaten Lebak 2018. Maka Pemprov Banten tidak akan segan – segan memberikan sangsi tegas berdasarkan dengan aturan dan undang – undang yang berlaku.