Upah Minimum Kabupaten Siak 2018 atau UMR Siak 2018 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen. Kenaikan ini sesuai dengan besaran persentase kenaikan upah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Sebelumnya, di akhir Tahun 2017 yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja menetapkan bahwa besaran persentase kenaikan upah buruh di Indonesia adalah sebesar 8,71 persen. Besaran persentase kenaikan upah minimum tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran angka inflasi dan juga angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan besaran kenaikan upah 8,71 persen tersebut. Harapannya kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di Indonesia tidak akan mengalami permasalahan yang berarti meskipun harga kebutuhan sehari – hari mengalami peningkatan. Dalam prakteknya, pemerintah provinsi juga dibebaskan untuk menetapkan besaran persentase kenaikan UMP,UMK atau UMR di wilayah mereka sendiri. Tujuannya agar kenaikan upah yang dilakukan bisa lebih pas dan lebih sesuai dengan kondisi perekonomian di daerah mereka.
Upah Minimum Kabupaten Siak 2018
Nah, khusus untuk daerah Indragiri Hilir, Pemerintah Provinsi Riau cenderung lebih memilih untuk menggunakan standar persentase kenaikan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu sebesar 8,71 persen. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Siak 2018 saat ini berada di angka Rp. 2.600.614,14.
Angka tersebut masih lebih tinggi dari besaran UMP Riau 2018 yang ditetapkan sebesar Rp. 2.464.104,06. Dengan besaran standar upah yang lebih tinggi, harapannya, kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di Kabupaten Siak bisa lebih terjamin.
Sama seperti halnya daerah – daerah yang lainnya, besaran UMR Siak 2018 tersebut nantinya hanya akan diberlakukan untuk tenaga kerja / buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, untuk buruh / tenaga kerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Besaran upahnya harus lebih tinggi dari angka tersebut.
Di lain sisi, standar UMK Siak 2018 tersebut juga hanya berlaku untuk waktu kerja maksimal selama 40 jam per minggu. Nantinya, jika perusahaan menerapkan waktu kerja lebih dari angka tersebut, maka perusahaan diwajibkan untuk membayar upah / gaji lembur tambahan.