Perbedaan Gaji dan Upah dalam Dunia Kerja – Setiap orang di dunia pasti mempunyai pekerjaan. Apakah pekerjaan itu tetap ataupun freelancer tentunya mereka mendapatkan gaji dan upah, namum apakah anda tahu perbedaan gaji dan upah?. Sekilas memang hampir sama atau mirip tapi keduanya mempunyai perbedaan yang cukup signifikan, simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Dan Pembahasan Gaji
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), gaji adalah upah dari kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap, atau balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Dari dua penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa salah satu ciri utama gaji adalah pembayarannya yang dilakukan dalam periode atau jangka waktu tertentu.
Jadi, imbalan yang selalu Anda dapatkan setiap bulannya disebut dengan gaji, baik pokok maupun tambahan tunjangan lainnya, seperti THR.
Banyak perusahaan swasta yang memberlakukan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan karyawan kontrak inilah yang mendapat imbalan upah, bukan gaji. Menurut KBBI, upah adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu.
Pengertian Dan Pembahasan Upah
Upah juga disebut sebagai sebuah penerimaan yang digunakan untuk kelangsungan hidup sumber daya manusia yang dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku dan dibayar berdasarkan atas persetujuan penjual dan pembeli.
Sementara itu dalam Peraturan ketenagakerjaan Indonesia memang tidak mengenal istilah gaji. UU Ketenagakerjaan No 13/2003 dan PP Pengupahan No 78/2015 hanya menggunakan istilah upah, yang didefinisikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Perbedaan Gaji Dan Upah
Sedangkan, perjanjian kerja dan peraturan perusahaan lebih sering menggunakan istilah gaji, misalnya gaji pokok dan gaji bersih. Perbedaan gaji dan upah dapat dijelaskan juga berdasakan :
Periode Waktu
Gaji dibayarkan menurut periode waktu yang teratur menurut kesepakatan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, misalnya gaji bulanan yang dibayarkan setiap akhir atau awal bulan. Sementara upah diberikan kepada pekerja dengan periode waktu yang tidak teratur, misalnya upah satuan dan upah borongan yang dibayarkan setelah pekerjaan selesai.
Tingkat Jabatan
Dalam organisasi perusahaan, terdapat golongan jabatan tinggi dan rendah. Di level paling rendah, pekerja/buruh menerima upah atas tenaga dan waktu yang dihabiskan untuk bekerja. Misalnya pengusaha menghitung upah karyawan yang bekerja lembur berdasarkan jumlah jam lembur.
Status Kepegawaian
Gaji diberikan kepada pegawai yang berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) atas jangka waktu tertentu. Sementara, upah diberikan kepada pekerja lepas, pekerja borongan, pekerja harian, dan pekerja musiman.
Besar Nominal
Gaji merupakan penghasilan karyawan yang nilai nominalnya tetap dan tidak dipengaruhi oleh volume atau jumlah pekerjaan. Misalnya gaji bulanan Rp 3.000.000 jumlahnya tetap setiap bulan dan hanya akan berubah jika mengalami kenaikan gaji. Upah dibayarkan dengan jumlah yang tidak tetap nominalnya dan didasarkan atas satuan hasil pekerjaan. Semakin banyak hasil pekerjaan, semakin besar upah yang diterima.
Komponen Penyusun
Gaji karyawan dapat terdiri dari sejumlah komponen, seperti gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dalam perjanjian kerja, penyebutan gaji umumnya mengacu pada paket kompensasi karyawan yang ditawarkan perusahaan sebagai imbalan. Sedangkan upah merupakan komponen tunggal, misalnya upah satuan atau borongan tidak mencakup tunjangan.