Daftar UMK dan UMR Tasikmalaya Hingga 2022. – Negara Indonesia merupaka salah satu negara dengan jumlah penduduknya yang cukup banyak yang tersebar dari Sabang sampai dengan Merauke. Dengan berbagai latar belakang serta pekerjaan yang berbeda sesuai dengan keinginan dan kebutuhan setiap warga dan masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Dalam menentukan sebuah pekerjaan seseorang harus bekerja keras agar medapatkan hasil yang maksimal. Dimana melalui pekerjaan tersebut yang kemudian hari seseorang tersebut mendapatkan gaji atau upah sebagai hak atas kerja keras yang sudah ia lakukan dimana upah yang diterima atau yang didapat baik di perusahaan tempat ia bekerja disesuaikan dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan di negara Indonesia.
UMR Tasikmalaya Terbaru
Sebelum kita membahas tentang kisaran Upah Minimun Regional (UMR) di Kota Tasikmalaya. Apakah anda tahu apa sebenarnya Upah Minimun Regional (UMR) itu sendiri ?. Tujuan diberikannya Upah Minimun Regional (UMR) kepada karyawan ? atau bagaimana Upah Minimun Regional (UMR) itu sendiri terbentuk ? simak penjelasan singkat berikut ini.
Pengertian Upah Minimun Regional (UMR).
Upah Minimun Regional atau yang dikenal istilah UMR adalah sebuah patokan atau dasar upah yang diberikan kepada karyawan sebagai hak atas kerja keras yang telah ia lakukan oleh sebuah perusahaan dimana ia bekerja. Upah yang diberikan tentunya harus sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Tujuan Pemberian atau Penetapan Upah Minimun Regional (UMR).
Seorang karyawan yang sudah bekerja tentu berhak mendapatkan apa yang telah disepakati atau mendapatkan imbalan sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan agar upah yang diberikan dapat dipergunakan sebagai pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Terbentuknya atau ditetapkanya Upah Minimun Regional (UMR).
Seperti pada tujuan yang telah disampaikan bahwa adanya Upah Minimun Regional (UMR) diharapkan dapat memberikan kepastian upah yang sesuai dengan kehidupan masyarakat yang ada di daerah tersebut. Sehingga dengan adanya Upah Minimun Regional (UMR) yang jelas para pekerja yang mendapatkan hasil secara bulanan bisa mengatur keuangan sendiri.
Salah satu kota di negara Indonesia yang terus berupaya dalam meningkatkan mutu dan taraf hidup warga dan masyarakatnya yaitu Kota Tasikmalaya. Berbagai potensi yang ada di kota tersebut terus di explor oleh pemerintah kota itu sendiri. Dimana tujuanya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak serta meningkatkan produktivitas masyarakatnya. Hal itu agar mampu mandiri serta memiliki keterampilah khusus dalam menitikan sebuah karir.
Potensi yang dapat memberikan kontribusi secara positif dan nyata bagi masyarakat khusus Kota Tasikmalaya yaitu pariwisata, antaralain adalah wisata alam, kerajinan, wisata belanja, wisata religi, seni, budaya, UKM dan lain sebagainya. Tentunya semua pengelolaan ini tidak dapat dijalankan apabila hanya mengandalkan tangan pemerintah saja. Melainkan masyarakat juga turut serta dalam memelihara dan menjaga kelestarian yang ada disekitar tempat wisata tersebut.
Dengan adanya potensi yang dapat menjadi sebagai kontributor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya akan berpengaruh dengan tinggi rendahnya Upah Minimun Regional (UMR) yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Berikut daftar perkembangan UMR Kota Tasikmalaya dari tahun ke tahun :
Tahun | Nilai |
---|---|
2022 | Rp 2.363.389 |
2021 | Rp 2,264,093 |
2020 | Rp 2,264,093 |
2019 | Rp 2.086.529 |
2018 | Rp 1.931.435 |
2017 | Rp 1.776.686 |
2016 | Rp 1.641.280 |
2015 | Rp 1.450.000 |
2014 | Rp 1.237.000 |
2013 | Rp 1.045.000 |
Penetapan UMR Tasikmalaya 2022
Upah Minimun Regional (UMR) atau UMK Kota Tasikmalaya tahun 2022 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.363.389. Sedangkan untuk UMK Kabupaten Tasikmalaya di tahun 2022 ini yaitu Rp 2.326.772. Nilai tersebut harapannya mampu memberikan manfaat bagi seluruh warga dan masyarakat Kota Tasikmalaya. Atau seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan di Kota Tasimalaya yang berpenghasilan setiap bulanya.
Berikut daftar perkembangan UMR Kabupaten Tasikmalaya dari tahun ke tahun :
Tahun | Nilai |
---|---|
2022 | Rp 2.326.772 |
2021 | Rp 2,251,787 |
2020 | Rp 2,251,787 |
2019 | Rp 2.075.189 |
2018 | Rp 1.920.937 |
2017 | Rp 1.767.029 |
2016 | Rp 1.632.360 |
2015 | Rp 1.450.000 |
2014 | Rp 1.279.329 |
2013 | Rp 1.035.000 |