BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Diposting pada

Sejak awal Tahun 2014 yang lalu, dua perusahaan BUMN yang menangani tenaga kerja di Indonesia secara resmi telah bertransformasi. PT Askes yang sebelumnya bertugas untuk menangani aktivitas asuransi dan jaminan kesehatan tenaga kerja telah bertransformasi menjadi PT BPJS Kesehatan. – BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan PT Jamsostek yang sebelumnya bertugas untuk mengurusi jaminan sosial tenaga kerja telah bertransformasi menjadi PT BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Meskipun proses transformasi dua perusahaan tersebut sudah berjalan selama hampir 5 tahun, namun sampai saat ini masih banyak kalangan buruh dan masyarakat awam yang tidak mengetahui perbedaan antara keduanya. Beberapa buruh bahkan tidak mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan dari kedua institusi tersebut.

Nah, jika Anda termasuk ke dalam golongan orang yang belum memahami fungsi dan perbedaan dua institusi tersebut, ada baiknya Anda mempelajarinya. Dengan begitu harapannya Anda bisa memahami hak – hak apa saja yang belum Anda dapatkan dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Apa Itu BPJS?

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan hukum ini dulunya adalah badan usaha milik pemerintah yang terdiri atas PT Askes dan PT Jamsostek. Setelah penerapan pada Tahun 2014, BPJS secara resmi sudah beralih status menjadi Badan Hukum yang bersifat publik dan nirlaba.

Ilustrasi
Ilustrasi

BPJS terdapat 2 macam, yaitu BPJS Kesehatan yang merupakan transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek. Ke depannya, setiap buruh dan tenaga kerja yang ada di Indonesia akan wajib menjadi anggota BPJS. Baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Fungsi BPJS

Fungsi BPJS pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan PT Askes dan PT Jamsostek. Badan hukum ini nantinya akan menjadi penyedia jaminan kesehatan dan jaminan sosial untuk seluruh buruh dan tenaga kerja yang ada di Indonesia. Harapannya, dengan adanya BPJS kesehatan dan kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di Indonesia bisa lebih terjamin.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Selain memberikan jaminan kesehatan untuk buruh dan tenaga kerja. BPJS Kesehatan juga akan berfungsi sebagai penyedia jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia secara umum. Artinya, meskipun belum atau sudah tidak lagi berstatus buruh / tenaga kerja. Setiap warga negara Indonesia tetap berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah Hak Buruh

Seperti yang telah kami sebutkan di atas, sampai saat ini masih banyak buruh dan tenaga kerja yang tidak mengetahui bahwa mereka berhak mendapatkan fasilitas BPJS dari perusahaan mereka.

Padahal, pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja sudah berulang kali menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus dan wajib untuk mendaftarkan tenaga kerja yang mereka miliki ke BPJS.

Alur BPJS untuk Hak Buruh
Alur BPJS untuk Hak Buruh

Hanya saja, perlu tahu bahwa meskipun yang bertanggung jawab untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS adalah perusahaan. Namun biaya iuran BPJS akan dibebankan ke masing – masing buruh / tenaga kerja.

Artinya, begitu mendaftar BPJS, upah bulanan yang diterima oleh buruh nantinya akan langsung dipotong untuk iuran BPJS, baik itu BPJS Kesehatan mau pun BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, layanan BPJS yang akan didapatkan oleh buruh nantinya juga akan disesuaikan dengan posisi jabatan yang mereka tempati di perusahaan. Jika posisi jabatan yang Anda tempati saat ini rendah. Maka kemungkinan besar layanan BPJS yang akan Anda dapatkan adalah layanan BPJS Kelas 3.

Sedangkan jika posisi jabatan yang Anda tempati saat ini cukup tinggi. Maka Anda berpotensi mendapatkan layanan BPJS kelas 2 dan kelas 1.