Daftar UMP dan UMR Jogja 2021 Hingga 2017 – Yogyakarta diketahui sebagai kota budaya yang menyandarkan perekonomiannya terhadap sektor-sektor sekunder dan tersier seperti industri pengolahan, perdagangan, hotel, resto, cafe, transportasi, telekomunikasi, keuangan, sewa, jasa perusahaan dan jasa-jasa.
Seiring dengan pesatnya perkembangan Yogyakarta, perubahan struktur perekonomian menjadi hal yang natural.

Sektor Perekonomian Yogyakarta
Sebagian sektor ekonomi tetap meningkat kontribusinya pada output perekonomian dan sektor-sektor lain mengalami penurunan kontribusi pada output perekonomian.
Sektor Perdagangan, Hotel dan Resto, Sektor Bangunan, dan Sektor Transportasi dan Telekomunikasi adalah sektor-sektor yang secara nyata mengalami peningkatan kontribusi.
Ditunjang dengan banyaknya usaha, Provinsi Yogyakarta cakap menaikkan upah minimum di tahun 2021. Berikut daftar lengkapnya:
UMR Jogja 2021
UMR jogja 2021 telah ditetapkan pada Rabu (18/11/2020). UMR ini ditetapkan setelah sebelumnya Pemda Jogja menetapkan UMP 2021 naik sebesar 3,54 persen pada awal November 2020. UMP 2021 ini naik menjadi Rp 1.765.000 dari UMP Yogyakarta 2020 sejumlah Rp 1.704.608,25.
Tabel UMR Yogyakarta
No. | Wilayah | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | UMK Kota Yogyakarta | Rp 1.572.200 | Rp 1.709.150,00 | Rp. 1.846.400,00. | Rp 2.004.000 | Rp 2.069.530 |
2 | UMK Sleman | Rp 1.448.385 | Rp 1.574.550,00 | Rp.1.701.000,00. | Rp 1.846.000 | Rp 1.903.500 |
3 | UMK Bantul | Rp 1.404.760 | Rp 1.527.150,00 | Rp.1.649.800,00 | Rp 1.790.500 | Rp 1.842.460 |
4 | UMK Gunungkidul | Rp 1.337.650 | Rp 1.454. 200,00 | Rp.1.571.000,00 | Rp 1.705.000 | Rp 1.770.000 |
5 | UMK Kulonprogo | Rp 1.373.600 | Rp 1.493.250,00 | Rp.1.613.200,00 | Rp 1.750.500 | Rp 1.805.000 |
UMP Jogja 2020
UMP Yogyakarta 2020 disepakati berada di angka Rp1.704.608 rupiah. Meskipun telah mengalami peningkatan sebesar 8,51 persen, standar UMP DIY 2018 tetap menjadi standar UMP yang mencukupi. Kenaikan tersebut berlaku di seluruh wilayah Jogja pada Tahun 2020.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan kenaikan UMR Jogja 2020. Berikut datanya:

UMP Jogja 2019
Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota se-DIY beserta jajarannya pada Senin (29/10/2018), telah menyepakati besaran UMK Jogja 2019 dan 2018. Berikut datanya:

- UMR Kota Yogyakarta 2019 : Rp. 1.846.400.00.
- UMR Sleman 2019 : Rp.1.701.000.00.
- UMR Bantul 2019 : Rp.1.649.800.00.
- UMR Kulonprogo 2019 : Rp.1.613.200.00
- UMR Gunungkidul 2019 : Rp.1.571.000.00
UMP Jogja 2018
Dalam prakteknya, selain menetapkan UMR Jogja 2018, pemerintah DIY juga turut menetapkan besaran UMK untuk seluruh kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Yogyakarta. Besaran UMK Yogyakarta 2018 tertinggi saat ini ditempati oleh Kota Yogyakarta dengan standar upah minimum sebesar Rp. 1.709.150,-.
Sedangkan besaran UMR terendah ditempati oleh daerah Gunung Kidul dengan standar upah minimum sebesar Rp. 1.454.200,-.
Secara keseluruhan, persentase kenaikan UMP Yogyakarta 2018 adalah sebesar 8,71 persen. Angka persentase ini dihitung dengan berlandaskan pada angka pertumbuhan ekonomi nasional (yang berada di angka 4,99 persen) dan angka inflasi (yang berada di angka 3,72 persen) yang terjadi sepanjang tahun 2017.
- UMR Kota Yogyakarta 2018 : Rp 1.709.150,00
- UMR Gunungkidul 2018 : Rp 1.454. 200,00
- UMR Sleman 2018 : Rp 1.574.550,00
- UMR Kulon Progo 2018 : Rp 1.493.250,00
- UMR Bantul 2018 : Rp 1.527.150,00
UMP Jogja 2017
Pemda DIY secara resmi menetapkan besaran UMR Jogja 2017, yakni 8,25 persen lebih besar dibanding tahun 2016. Pengumuman disampaikan secara resmi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Andung Prihadi Santoso, seusai melakukan pertemuan dengan Gubernur dan Kepala Daerah se-DIY, di Kompleks Kepatihan, Senin (31/10/2016). Berikut daftar lengkapnya :
- UMR Kota Yogyakarta 2017 Rp 1.572.200
- UMR Gunungkidul 2017 Rp 1.337.650
- UMR Sleman 2017 Rp 1.448.385
- UMR Kulon Progo 2017 Rp 1.373.600
- UMR Bantul 2017 Rp 1.404.760
Dengan peningkatan standar upah tersebut, diprediksi buruh dan tenaga kerja di Yogyakarta dan berbagai wilayah Indonesia yang lainnya tidak akan mengalami kesulitan berarti meskipun harga barang kebutuhan sehari – hari mengalami peningkatan.
Pasalnya, seluruh peningkatan harga barang dan kebutuhan harian tersebut sudah dikalkulasi dan digunakan untuk meracik standar upah minimum terbaru mereka.
Terlebih, besaran UMP Yogyakarta juga hanya diberlakukan untuk tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun saja.
Artinya, tenaga kerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun nantinya akan mendapatkan upah yang lebih tinggi dari standar upah minimal tersebut.