Daftar UMP Nusa Tenggara Timur Hingga 2022

Diposting pada

Daftar UMP atau UMR Nusa Tenggara Timur Hingga 2022 – Dalam setiap tahunnya Pemprov di Indonesia akan memberikan kebijakan sebagai langkah mensejahterakan rakyatnya dengan memberikan kenaikan UMP sesuai perekonomian daerah. Setelah sejumlah Pemprov menaikan Upah Minimum nya kini Pemprov NTT pun kembali menaikan UMP Nusa Tenggara Timur 2022 sebagai tindakan mensejahterakan rakyat NTT di tahun ini.

Berapakah UMP Nusa Tenggara Timur 2022?

Menurut Pemprov NTT kenaikan Upah Minimum sebesar Rp. 1975.000,- ini merupakan kesepakatan bersama yang mana telah disetujui oleh dewan Pengawas Pengupahan Provinsi dengan menyeret beberapa pihak terkait seperti pemerintah, pengusaha, Asosiasi pengusaha Indonesia dan serikat buruh dari seluruh Indonesia provinsi Nusa Tenggara Timur. Jadi, kenaikan UMP 2022 ini telah resmi dan mutlak.

UMP NTT (Nusa Tenggara Timur) Terbaru - Gili Laba, Taman Nasional Komodo NTT By Indonesia Travel
UMP NTT (Nusa Tenggara Timur) Terbaru – Gili Laba, Taman Nasional Komodo NTT By Indonesia Travel

Geografis Provinsi

NTT atau kepanjangan dari Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi di Indonesia dengan meliputi bagian timur kepulauan nusa tenggara. Provinsi dengan Ibu Kota Kupang memiliki 22 kabupaten dengan jumlah penduduk 5.325.566 jiwa pada tahun 2020 lalu. NTT juga merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki wilayah perbatasan dengan beberapa pemisah diantaranya:

  • Bagian Timur NTT berbatasan langsung dengan Timor Leste
  • Bagian Barat NTT berbatasan langsung dengan Nusa Tenggara Barat
  • Untuk Selatan NTT berbatasan langsung dengan Samudera Hindia
  • Sedangkan Utara NTT berbatasan langsung dengan Laut Flores

Perekonomian Provinsi

Walau terkenal sebagai Provinsi yang memiliki keindahan alam yang asri nan memukau, namun beberapa fakta menyebutkan bahwa standar perekonomian di Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalami penurunan atau bisa dibilang lebih rendah dari nilai rata-rata yang di Indonesia, dengan meningkatnya Inflasi sebanyak 15% dan 30% pengangguran serta Tingkat suku bunga sebanyak 22-24%.

Penunjang Perekonomian Provinsi

Perekonomian di Provinsi NTT kini telah mengalami peningkatan dengan lebih stabil berkat kinerja perekonomian Triwulan 2021 lalu yang tumbuh sebesar 0.12% lebih positif dibanding triwulan IV tahun 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 2,27%. Kinerja perekonomian N4T di tahun 2021 didukung oleh peningkatan investasi, adanya perbaikan kinerja konsumsi masyarakat dan peredaran fiskal.

Pendukung UMP Perekonomian Provinsi

Ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi NTT merupakan sebuah keputusan yang dikeluarkan oleh Pemprov NTT sebagai bentuk kepedulian dan mensejahterakan masyarakatnya dalam mendapatkan upah. Kenaikan UMP sebesar Rp. 25.000,- tersebut telah sesuai pengajuan dewan Pengawas Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan melihat perkembangan ekonomi NTT.

Perkembangan UMP Tiap Tahun

Sesuai Surat Keputusan atau SK Pemprov Nusa Tenggara Timur telah memberikan ketetapan terkait pemberian Upah Minimum Provinsi dalam per bulan yang harus diberikan kepada setiap pekerja sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku dengan Nominal yang telah disepakati bersama. Dalam SK yang dibuat, Pemprov NTT berharap para pekerja dapat menerimanya dengan lega.

No.TahunNilai
12018Rp. 1.660.000
22019Rp. 1.795.000
32020Rp. 1.950.000
42021Rp. 1.950.000
52022Rp. 1.975.000

Tahun 2019

Pada tahun 2019 Pemprov Nusa Tenggara Timur telah memberikan penetapan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 1.795.000 per tiap bulannya.

Tahun 2020

Di tahun 2020 Pemprov Nusa Tenggara Timur kembali memberikan Surat Keputusan dalam penetapan kenaikan UMP sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang Pengupahan dengan besaran nominal Rp. 1.950.000. UMP di tahun 2020 ini naik sebesar 8,64% atau Rp. 155.000,- dari sebelumnya.

Tahun 2021

Sementara itu pada tahun 2021 Upah Minimum NTT tidak mengalami kenaikan. Tapi di akhir tahun 2021 lalu Pemprov NTT kembali memberikan keterangan terkait Surat Keputusan yang berisikan kenaikan UMP sebesar Rp. 1.975.000,- atau naik sebesar Rp. 25.000,- dari sebelumnya.

Demikian itu saja pembahasan yang dapat saya jabarkan di atas terkait UMP Nusa Tenggara Timur yang naik sebanyak Rp. 25.000. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat untuk Anda.