Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jatim telah mengalami pembaruan dengan mengupdate informasi terbaru dalam kenaikan UMP Jawa Timur di tahun 2022 ini. Informasi terkait diperoleh melalui sumber terpercaya dan diklaim benar adanya oleh dewan sector yang bersangkutan. Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Jawa Timur sendiri terdapat beberapa faktor salah satunya ekonomi.
Penetapan UMP Jawa Timur Tahun 2022
Hj. Khofifah Indar Parawansa selaku menjabat Gubernur Jatim secara resmi mengumumkan bahwa terdapat kenaikan Upah Minimum Provinsi di Jawa Timur untuk tahun 2022 dengan hadirnya surat keputusan tentang UMP di Jawa Timur. Keputusan ini pun disampaikan melalui wakil Gubernur Jawa Timur bersama dengan asisten dewan Pengupahan provinsi Jatim.
Geografis Provinsi
Kota Jawa Timur merupakan wilayah paling luas diantara 6 Provinsi yang menetap di PUlau Jawa. Jatim sendiri memiliki jumlah penduduk paling banyak kedua setelah Jawa Barat. Jawa timur pun memiliki wilayah perbatasan seperti:
- Sebelah Utara berbatasan dengan laut Jawa
- Timur berbatasan dengan Selat Bali
- Bagian selatan berbatasan dengan Samudera HIndia
- Dan bagian barat berbatasan dengan Jawa Tengah
Perekonomian Provinsi
Perkembangan perekonomian di daerah Jawa Timur semakin hari semakin baik dengan mencapai target yang luar biasa. Bahkan menurut informasi Ekonomi di Provinsi Jawa Timur hingga di Triwulan II tahun 2021 meningkat pesat dengan 3.20%. Dan untuk sisi produksi, pertumbuhan paling tinggi terjadi di lapangan usaha dengan mencapai 10,73%.
Penunjang Perekonomian Provinsi
Provinsi Jawa Timur memiliki 3 penunjang perekonomian daerah yang diantaranya meliputi, transportasi, perdagangan dan hotel serta ada juga penunjang lain yakni, restoran. Selain itu daya pikat masyarakat terhadap suatu kebutuhan baik barang dan lainnya menjadi sebuah penentu dalam pertumbuhan ekonomi Jatim semakin pesat.
Pendukung Perekonomian UMP Dari Provinsi
Kenaikan UMP Jawa Timur telah resmi di tetapkan dan Kemenaker pun telah mencatat Upah Minimum Provinsi di tahun 2022 mendatang naik dengan rata-rata di angka 1,09%. Kenaikan ini didukung oleh karena kondisi perekonomian dan perekonomian bukanlah unsur pendukung kenaikan yang utama, melainkan inflasi pun menjadi faktor pendukung perekonomian Jatim.
Perkembangan UMP Tiap Tahun
Pemprov Jawa Timur telah menetapkan UMP Jatim untuk tahun 2022 dengan nominal Rp. 1.891.567.12 di tanggal 20 November 2021 lalu. Nominal ini pun naik ke 1.22% atau Rp. 22.390.04 jika dibandingkan 2021. Ada data UMR Jatim dari 5 tahun lalu diantaranya:
No | Tahun | Nilai |
1. | 2022 | Rp. 1.891.567 |
2. | 2021 | Rp. 1.868.777 |
3. | 2020 | Rp. 1.768.777 |
4. | 2019 | Rp. 1.630.059 |
5. | 2018 | Rp 1.508.894 |
Tahun 2019
Pada tahun 2019 UMP Jatim mengalami peningkatan dengan 8.03% atau setara dengan Rp. 121.164.25,- kalau di tahun 2018 silam UMP Jatim hanya berkisar Rp. 1.508.894.80,- namun di tahun 2019 UMP tersebut naik ke angka Rp. 1.630.059.05,-
Tahun 2020
Sedangkan di tahun 2020 UMP di Jawa Timur naik menjadi Rp. 1.768.777.08,- besaran nominal ini telah sepakat dan sudah melalui perhitungan pertumbuhan dan inflasi di Provinsi Jawa Timur.
Tahun 2021
Dan di tahun 2021 Pemprov Jawa Timur kembali menaikan UMP sebesar 5,65% atau setara dengan Rp. 100,000,- kenaikan UMP ini pun telah dikemas dalam SK Gubernur. Dan untuk 2022 mendatang UMP Jatim juga kembali naik sebanyak 1,22% atau Rp. 22.790.04.
Jadi, itulah sekiranya pembahasan di atas mengenai UMP atau UMR Jawa Timur semoga ringkasan di atas dapat memberi manfaat dan menjadi informasi yang berguna bagi pembaca sekalian. Terimakasih.